RadarTimikaOnline – Halo teman-teman kembali lagi bersama admin yang akan membagikan kabar atau berita terbaru, yang sedang viral dan trending pada saat ini. Simak terus artikel ini hingga selesai, dengan judul Catat! Segera Cek Link Siakba.kpu.go.id Daftar Online Sekarang Juga
Berikut ini adalah penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Di mana pendaftaran PPK berlangsung mulai 20 November hingga 29 November.
Sedangkan pendaftaran PPS akan dimulai 18-27 Desember 2022.
Catat! Segera Cek Link Siakba.kpu.go.id Daftar Online Sekarang Juga!

Lantas, bagaimana cara mendaftar menjadi anggota PPS pada pemilu 2024? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Simak penjelasan berikut ini.
Persyaratan untuk mendaftar PPS pada Pemilu 2024
Dilansir dari Kompas.com, menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia minimal 17 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Memiliki integritas, karakter yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan;
- Penduduk di wilayah kerja JVP;
- Mampu secara fisik dan mental dan bukan penyalahguna narkoba;
- Setidaknya berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat; dan Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam hukuman penjara selama lima tahun atau lebih.
Kelengkapan dokumen persyaratan yang harus diserahkan oleh pelamar, yaitu:
- Surat keterangan terdaftar sebagai pemohon PPS;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir;
- Surat permohonan untuk memenuhi persyaratan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol;
- Daftar riwayat hidup;
- Pas foto berwarna ukuran 4×6.
- Cara mendaftar ke PPS untuk Pemilu 2024
Pada Pemilu 2024, pendaftaran PPS akan dilakukan secara online.
Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut “Sistem Informasi Anggota CPUC dan Badan Khusus” atau SIAKBA.
Anda bisa mendaftar di https://siakba.kpu.go.id.
Cara mendaftar menjadi PPS pada Pemilu 2024, sebagai berikut:
- Buka website https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
- Buka email yang didaftarkan dan aktifkan akun SIAKBA Anda dengan membuka link yang dikirimkan;
- Buka kembali website https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;
- Isi data diri Anda, kemudian pilih pilihan dan unggah dokumen Anda;
- Verifikasi kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;
Jika dokumen sudah lengkap, pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika belum, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sebelum batas waktu pendaftaran; - Memeriksa hasil penelitian administrasi. Jika pelamar memenuhi persyaratan (MS), maka pelamar dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), pelamar dinyatakan gagal ujian;
- Calon yang lolos tahap penyaringan administrasi mengikuti tes tertulis dan kemudian diwawancarai;
- Setelah semua tahapan selesai, calon dapat mengecek hasil kelayakannya untuk melihat apakah lulus atau gagal menjadi anggota PPS pada Pemilu 2024.
- Masyarakat yang mengalami kesulitan dapat langsung mendatangi kantor PPS kabupaten/kota, di mana mereka akan dibantu dalam proses pendaftaran.
Penutup
Terimakasih atas kunjungannya, jangan lupa ikuti terus web ini agar tidak ketinggalan berita-berita yang sedang trend atau viral. Hanya itu yang dapat admin bagikan tentang Catat! Segera Cek Link Siakba.kpu.go.id Daftar Online Sekarang Juga